Monday, November 20, 2017

[UPDATE] Inilah Cara dan Aturan Baru Registrasi Nomor Perdana XL

Tags


Ayo Registrasi Kartu XL-mu!

Mulai tangal 31 Oktober 2017, setiap pengguna telepon selular baik nomor baru maupun nomor lama, wajib melakukan registrasi ulang nomor kartu perdana. Kamu perlu tahu, registrasi ini beda dari yang sebelumnya!
Untuk menghindari dari tindak kejahatan seperti SIM swap penjebolan akun virtual bank,dll, sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2016 beserta perubahannya tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, sebagai upaya untuk menangkal penyalahgunaan layanan telekomunikasi untuk kriminalitas dan terorisme, kini pemerintah menggalakan kembali peraturan ini bagi setiap pengguna telepon selular (ponsel), untuk keamanan & kenyamanan bertelekomunikasi.
Pastikan nomor XL-mu sudah terdaftar sampai batas tanggal 28 Februari 2018!

Apa Saja yang Perlu Kamu Persiapkan?

  • Nomor Pelanggan Prabayar XL
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada e-KTP/KK 
  • Nomor Kartu Keluarga

    *NIK, nomor KK sesuai KK & KTP valid yang sudah tercatat di Ditjen Dukcapil.


Cara Registrasi Kartu XL

Mau cara mudah & cepat? Kunjungi https://registrasi.xl.co.id/ulang ;
1. SMS
Registrasi Nomor Baru XL (Kartu XL yang baru dibeli)
Kirim SMS ke 4444 - Ketik DAFTAR#NIK#NOMOR KK
Contoh:
DAFTAR#1234567891011134#5566778899110022
 *harus sesuai dengan yang tertera pada KK

Registrasi Nomor Lama (Kartu XL yang sudah pernah diaktifkan)
Kirim SMS ke 4444 - Ketik ULANG#NIK#NOMOR KK
Contoh:
ULANG#1234567891011134#5566778899110022
*harus sesuai dengan yang tertera pada KK

2. Akses melalui web self re-registrasi 
Cara registrasi Kartu XL, untuk calon pelanggan ataupun nomor lama melalui web. Berikut langkah-langkahnya :
1.       Buka link url https://registrasi.xl.co.id/ulang ;2.       Masukkan nomor XL-mu dengan format misalnya : 0817xxxx, Kemudian klik “VERIFY”3.       Selanjutnya kamu akan mendapatkan kode verifikasi melalui SMS dari 44444.       Masukkan kode verifikasi ke dalam web self registrasi kemudian klik “VERIFIKASI”5.       Kemudian masukkan data :
• Nomor Induk Kependudukan/NIK/Nomor KTP
• Nomor Kartu Keluarga
6.       Klik “SUBMIT”7.       Setelah selesai prosesnya, maka akan mendapatkan info bahwa proses registrasi telah berhasil

3. Registrasi di myXL



Jika Anda Mengalami kesulitan dalam proses registrasi nomor XL-mu?
Silakan hubungi :
  • CustomerService@xl.co.id atau Call Center 817
  • Layanan Call Center Ditjen - Halo Dukcapil Kemendagri 1500537


Sekian Dan Terimah Kasih