Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika
(Menkominfo) No.12 tahun 2016 mewajibkan pengguna kartu ponsel prabayar (Anda
pengguna kartu prabayar Telkomsel Simpati, AS, Loop) untuk melakukan registrasi
kartu prabayar baru (registrasi kartu Simpati, registrasi kartu kartu AS dan
registrasi kartu Loop) atau registrasi ulang kartu prabayar (registrasi ulang
kartu Simpati, registrasi ulang kartu kartu AS dan registrasi ulang kartu Loop)
buat pengguna lama kembali di terapkan, dengan sangsi pemblokiran kartu
Sim (Telkomsel Simpati, AS, Loop) buat pengguna yang tidak melakukan registrasi
ulang kartu prabayar.
Registrasi ulang kartu Simpati, Registrasi ulang kartu
kartu AS dan Registrasi ulang kartu Loop harus sesuai dengan data identitas
yang tertera di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga
(KK), Anda harus melakukan Registrasi ulang kartu Simpati, Registrasi ulang
kartu kartu AS dan Registrasi ulang kartu Loop sesuai dengan KTP dan KK.
Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika
(Menkominfo) No.12 tahun 2016, mulai tanggal 31 Oktober 2017 pemerintah
mewajibkan Anda sebagai pelanggan operator seluler prabayar baru dan lama untuk
melakukan registrasi nomor kartu SIM untuk melakukan registrasi sesuai dengan
data identitas yang tertera di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor
Kartu Keluarga (KK).
Anda pengguna kartu prabayar Telkomsel baik itu
pengguna kartu Simpati, AS dan Loop sebaiknya lakukan registrasi ulang kartu
prabayar Anda, Untuk mencegah sangsi pemblokiran layanan panggilan telepon dan
SMS bagi pelanggan pengguna kartu prabayar Telkomsel Simpati, AS dan Loop yang
belum melakukan registrasi hingga 30 hari setelah batas akhir yang telah
ditetapkan, Batas waktu registrasi ulang pelanggan kartu prabayar (Telkomsel
untuk melakukan registrasi ulang kartu Simpati, registrasi ulang kartu kartu AS
dan registrasi ulang kartu Loop) lama adalah 28 februari 2018.
Registrasi ulang kartu prabayar Telkomsel Simpati, AS,
Loop ini tentunya bertujuan sebagai upaya pemerintah dalam mencegah penyalah
gunaan nomor pelanggan (Telkomsel Simpati, AS, Loop) untuk kriminalitas dan
terorisme, Sekaligus upaya memberikan perlindungan kepada konsumen Telkomsel
baik itu pengguna kartu Simpati, kartu AS dan kartu Loop dan hal-hal yang dapat
merugikan konsumen Telkomsel.
1). Cara
Register Ulang Kartu Telkomsel Simpati, AS dan Loop via SMS
Cara registrasi ulang kartu Telkomsel Simpati, AS dan
Loop dengan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu
Keluarga (KK) dapat dilakukan dengan dua cara, Cara pertama dengan mengirimkan
SMS ULANG<spasi>NIK#NomorKK# kirim ke 4444
Ketik SMS : ULANG<spasi>NIK#NomorKK# Kirim ke
4444
Contoh : ULANG 1234567890123456#2345678901234567#
Kirim ke 4444
Keterangan:
NIK (Nomor KTP) : Masukkan No KTP Anda
Nomor Kartu keluarga (KK) : Masukkan Nomor kartu
Keluarga Anda
Sedangkan cara yang kedua Anda dapat mengunjungi laman
registrasi ulang prabayar Telkomsel, dengan cara mengisi formulir pendaftaran
ulang kartu prabayar Telkomsel, Dari laman web registrasi ulang pelanggan
prabayar Telkomsel Anda dapat melakukan registrasi ulang kartu Simpati,
registrasi ulang kartu kartu AS dan registrasi ulang kartu Loop.
Kunjungi laman Registrasi Ulang Pelanggan Prabayar
Telkomsel di laman Registrasi Ulang Pelanggan Prabayar untuk melakukan
registrasi ulang kartu Simpati, registrasi ulang kartu kartu AS dan registrasi
ulang kartu Loop , dengan melengkapi formulir yang tersedia sesuai dengan data
diri Anda.
2). Cara registrasi ulang pelanggan prabayar telkomsel
Simpati, AS dan Loop via WEB registrasi Telkomsel
- Kunjungi laman Registrasi Ulang Pelanggan Prabayar Telkomsel di laman : Registrasi Ulang Pelanggan Prabayar
- No Handphone : Masukkan no handphone yang akan di registerasi ulang
- NIK (No KTP) : Masukkan No KTP Anda
- No Kartu keluarga (KK) : Masukkan No kartu Keluarga Anda
- Pada kolom password klik dapatkan password, Password akan dikirim ke no hanphone Anda yang akan di registrasi ulang
- Selanjutnya klik Kirim
Dari laman web registrasi ulang pelanggan prabayar
Telkomsel Anda dapat melakukan registrasi ulang kartu Simpati, registrasi ulang
kartu kartu AS dan registrasi ulang kartu Loop.
Jika registrasi ulang kartu Telkomsel Simpati, AS,
Loop Anda berhasil Anda akan mendapatkan balasan SMS dari 4444 Selamat proses
registrasi ulang kartu prabayar Anda telah berhasil NAMA : MOxxx (MOxxx
Merupakan nama awal Anda)
Demikianlah cara registrasi ulang katu prabayar
Telkomsel Simpati, AS dan Loop supaya dapat tervalidasi sesuai dengan data
identitas yang tertera di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu
Keluarga (KK), Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo)
No.12 tahun 2016